portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Lukman Dolok Diduga Melakukan Ujaran Kebencian Terkait Palestina, Kapolda: Isinya Menyebabkan Kekhawatiran

Senin, 27 November 2023 – 18:31 WIB

Medan – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menyatakan bahwa Lukman Dolok Saribu (LDS) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat Islam dan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina.

“Hari ini, (Lukman Dolok Saribu) kita tahan sebagai tersangka,” kata Irjen Agung dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, Senin 27 November 2023. Agung menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi beredar video ujaran kebencian tersebut di aplikasi Snack pada Minggu kemarin, 26 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, teridentifikasi pria dalam video bernama Lukman, usia 57 tahun, dan merupakan warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat. “Kerjasama dengan Polda Papua Barat, LDS ini beralamat di sana,” ucap Agung.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut Kapolda, pihak keluarga menyerahkan Lukman ke Polres Toba, untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan dan diucapkan tersebut hingga viral di media sosial. “Sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga LDS meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. Kemudian, Agung mengungkapkan Polda Sumut langsung mengambil alih kasus ini, karena mendapatkan penanganan khusus dalam kasus ujaran kebencian tersebut. “Mengandung ujaran kebencian terhadap suatu agama tertentu. Pelaku, LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kita bawa ke Polda Sumut tadi pagi, akan kita proses lanjut,” ucap Agung.

Dalam pemeriksaan terhadap Lukman, Agung menjelaskan bahwa pelaku membuat video ujaran kebencian tersebut di Kabupaten Toba, Sabtu sore, 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. “Unggahan video di snack video aplikasi ini meresahkan kita semua. (setelah direkam) 15 menit kemudian, dia mengunggahnya ke snack video,” kata Agung.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Agung menginstruksikan penyidik secepatnya menangani kasus ini dan menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat. “Kami sudah menyiapkan saksi ahli, pidana, bahasa dan lainnya. Kita akan tegakkan hukum yang berlaku. Kita akan lengkapi pemeriksaan yang lain. Motif sedang dalam penyidikan. Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi,” ucap Agung.

Diberitakan sebelumnya, Lukman Dolok Saribu melakukan ujaran kebencian terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina. Aksi pria itu, viral di Media sosial dan membuat resah di tengah masyarakat atas apa disampaikan tersebut.

“Selamat sore habisi saja Rumah Sakit Indonesia. Kaum Palestina lebih baik kau mati bunuh diri, dari Israel bunuh kamu. Sedikit-sedikit, kamu apa ke agama. Habisi muslim itu, semua,” kata Lukman dalam videonya.

Dalam video itu, Lukman menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai kaum Islam di Palestina, termasuk warga Indonesia yang ada di Palestina tersebut.

“Hai kaum Israel, bante semua itu. Baik, Indonesia yang ada disana, bunuh semua. Indonesia terlalu banyak komentar, kalau perlu kasih bom Indonesia, di Jakarta sana. Kamu pikir rumah sakit disana (Palestina), disini aja banyak yang tidak mampu berobat. Bante orang Indonesia yang di Palestina sana,” kata Lukman.

Exit mobile version