Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan yang diajukan terdakwa kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Muhammad Hatta (HT) dalam kasus yang sama.
Alasan penolakan tersebut karena keduanya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi lain, yakni P, H, dan U. P merupakan mantan ajudan SYL, sementara H dan U adalah pegawai Kementerian Pertanian. Alasan dikabulkannya permohonan ketiganya, karena kesaksian mereka dianggap penting untuk menguak kasus korupsi yang ditangani KPK, serta pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, LPSK telah menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL kini sudah menjadi tersangka di KPK. Selain itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Keputusan penolakan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 27 November 2023. Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, keputusan ini diambil dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban karena keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.