portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan terhadap Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden Minimal Usia 40 Tahun atau Pernah Menjabat Gubernur

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan terhadap Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden Minimal Usia 40 Tahun atau Pernah Menjabat Gubernur

Rabu, 29 November 2023 – 16:39 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana, Pemohon meminta agar seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa permohonan provisi tidak dapat diterima.

Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK yaitu Ketua MK, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

MK juga telah mengabulkan gugatan usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman, yang turut campur tangan atau terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK. Ia juga dilarang terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan.

Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) kemudian menggugat ulang batas usia minimal capres-cawapres, namun gugatan tersebut juga ditolak oleh MK. Dalam sidang perkara itu, Anwar Usman tidak diperbolehkan ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) karena telah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK dan tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.