portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

UMK Tertinggi di Jateng Ditemukan di Semarang, Inilah Daftar Lengkapnya

UMK Tertinggi di Jateng Ditemukan di Semarang, Inilah Daftar Lengkapnya

Semarang – Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 pada Kamis, 30 November 2023. Besaran UMK masing-masing kabupaten/kota telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp2.038.005.

Nana Sujana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 tersebut memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Nana.

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ujarnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, lanjut Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut adalah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
… (daftar UMK dilanjutkan hingga kota/kabupaten ke-35)
Laporan Teguh Joko Sutrisno