Jumat, 1 Desember 2023 – 16:18 WIB
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP), sebagai bagian dari upaya memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sebab meskipun kontrak Freeport baru akan habis pada tahun 2041, namun Freeport dipastikan bakal mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun lagi hingga tahun 2061 mendatang. “Kita lagi proses, ada (revisi) PP. Masih diharmonisasi,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Dia menjelaskan, muatan revisi PP itu didasarkan pada undang-undang, yang menjelaskan bahwa apabila di suatu wilayah pertambangan masih memiliki potensi kandungan, maka hal itu bisa dikerjakan lebih lanjut.
Sehingga diharapkan hal tersebut akan mampu memberikan kepastian investasi, seiring tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia sendiri dalam prosesnya. “Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu, ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa enggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat Pemerintah Indonesia,” ujar Arifi.
Dia menambahkan, revisi aturan ini juga memungkinkan untuk diterapkan bagi perusahaan lain, apabila hal tersebut dapat memberikan dampak positif kepada negara. “Ya ini kancase-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara,” kata Arifin. “Karena kan nanti ada tambahan bikin smelter lagi, kemudian porsi pemerintah jadi lebih besar, dan ada kewajiban hilirisasi,” ujarnya.