portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Presiden Memilih Gubernur Jakarta karena Tidak Ada Pilkada

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tidak akan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ juga mengatur hal tersebut.

Draf RUU DKJ juga menyatakan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta berlangsung selama lima tahun. Setelah itu, mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, namun hanya untuk satu kali masa jabatan. Aturan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. RUU DKJ juga menetapkan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ akan dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek membenarkan adanya aturan tersebut dalam draf RUU DKJ. Ia mengakui bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depan tidak akan mengadakan Pilkada. Hal ini disebabkan oleh mahalnya biaya pilkada di Jakarta, sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Awiek menjelaskan bahwa keistimewaan Jakarta tanpa Pilkada ke depan sejalan dengan Pasal 14b UUD 1945. Namun, ia menekankan bahwa masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ, karena calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat bersaing melalui usulan DPRD.