portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pasal-pasal RPP UU Kesehatan Menjadi Ancaman Nyata Bagi Jutaan Pekerja IHT dan Industri Kreatif

Rancangan Peraturan Pemerintah yang bersumber dari Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) tengah menjadi perhatian publik saat ini. Terutama bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan industri terkait lainnya.

Plannya, RPP tersebut akan mencakup sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Oleh karena itu, RPP tersebut diyakini akan mengancam keberlangsungan IHT.

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan bahwa pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan membuat lebih dari 6 juta masyarakat kehilangan mata pencaharian, termasuk buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang/peritel, dan pelaku industri kreatif.

GAPPRI sendiri, yang merupakan konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek dan memiliki anggota dari berbagai latar belakang, diprediksi akan terdampak. Oleh karena itu, sebaiknya aturan terkait produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan tersendiri.

Selain itu, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto juga menyatakan bahwa industri kreatif dan penyiaran, beserta para tenaga kerjanya, sangat terancam keberlangsungannya jika larangan total iklan produk tembakau diberlakukan. RPP tersebut diharapkan dapat mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan.

Kedua belah pihak mengekspresikan kekecewaan karena banyak pihak terdampak tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Karena itu, mereka meminta agar pemerintah melibatkan pemangku kepentingan, melakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel, serta mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, dan serapan tenaga kerja dari industri tembakau nasional beserta industri terkait lainnya.