Mediasi antara warga Kecamatan Medan Perjuangan dan calon anggota legislatif (caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah telah dilakukan oleh Panwascam Medan Perjuangan. Konflik terjadi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang terpasang di toko milik warga tersebut. Masalah ini awalnya viral di media sosial, namun akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan di Kantor Panwascam Medan Perjuangan pada tanggal 14 Desember 2023.
Mediasi ini melibatkan pengurus Partai Ummat Kota Medan, Siti Aisyah, Makharim Simamora, dan pihak terkait lainnya. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, menyatakan bahwa setiap peserta Pemilu 2024 harus memasang APK sesuai dengan izin dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Humas Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu, juga menegaskan bahwa setiap permasalahan pada tahapan Pemilu akan diselesaikan dengan pendekatan persuasif, solusi, dan mediasi perdamaian. Makharim Simamora juga membenarkan bahwa hubungan antara dirinya dan caleg Partai Ummat telah diperbaiki melalui mediasi yang diawasi oleh pimpinan Panwascam Medan Perjuangan.
Lebih lanjut, Makharim menyebut bahwa pihak caleg Partai Ummat telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengganti kerugian yang dialami. Sebelumnya, ia melaporkan caleg tersebut ke Bawaslu Kota Medan karena APK yang dipasang di tokonya menimpa spanduk toko miliknya. Setelah peristiwa tersebut, Makharim berharap agar caleg tersebut diberi teguran dan mengganti kerusakan yang terjadi.