Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak dapat mengajukan banding setelah divonis dengan sanksi berat karena secara sah telah melanggar etika sebagai pimpinan KPK. Sanksi berat yang diberikan kepada Firli adalah untuk mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
“Apa yang telah diputuskan oleh Dewas itu final. Final dan mengikat. Jadi, tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023.
Meskipun Firli tidak hadir dalam sidang putusan pelanggaran etik di Dewas, sidang tetap berlanjut. Tumpak menyatakan bahwa pihaknya tetap dapat mengadakan sidang dan mengumumkan hasilnya. Hal ini dikarenakan Firli sudah dua kali absen saat dipanggil untuk diperiksa.
“Beliau sudah dua kali kita panggil secara sah, sudah dipanggil dua kali berturut-turut. Tapi, tanpa alasan yang sah tidak hadir. Oleh karena itu kita lanjutkan persidangannya,” jelas Tumpak.
Dewan Dewas KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa status Firli sudah dijatuhi sanksi berat karena dinilai melakukan pelanggaran etika sebagai pimpinan KPK. Tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Firli.
“(Tidak ada hal meringankan) tidak ada,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK pada Rabu, 27 Desember 2023.
Tumpak menyatakan bahwa Firl dinilai melanggar etika karena telah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, pertemuan tersebut tidak dilaporkan oleh Firli kepada pimpinan KPK lainnya.
“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak.
Firli dinilai oleh Dewas KPK melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.