portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Penahanannya, Namun Berpeluang Ditahan Lagi Jika…

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Penahanannya, Namun Berpeluang Ditahan Lagi Jika…

Sabtu, 30 Desember 2023 – 17:37 WIB

Jakarta – Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ditangguhkan penahannya dalam kasus dugaan penggelapan pajak.

Penangguhan dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun penangguhan merujuk surat yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim yang bernomor 28/M.1.13/Ft.2/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra, Sabtu 30 Desember 2023.

Surat permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum Indra dengan nomor 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023. Meski begitu, penangguhan penahanan ini bisa dicabut kalau Indra melanggar syarat yang diberikan.

“Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala, dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ternyata terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra tak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Yaitu sejak tahun 2017 sampai 2019.

Dirinya pun tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar. Dalam hal ini, menurutnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, juga menetapkan satu orang lain, yaitu Ike Andriani sebagai tersangka.

“Bahwa Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melanggar: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata dia, Kamis 28 Desember 2023.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membantah pihaknya menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji. “Gak ada penangkapan,” ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini mereka menerima tersangka dan barang bukti. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh. Semisal soal kasus yang menimpa Indra.

Exit mobile version