portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon Saat Debat

Pakar telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menuduh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden yang diselenggarakan KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Desember 2023.

“Kita Pilar 08 membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Surya pasca-debat cawapres kedua. Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kuasa Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Januari 2024.

Padahal, kata dia, Komisioner KPU RI serta konsorsium dari penyelenggara televisi yang menyiarkan debat calon wakil presiden sudah membantah atau mengklarifikasi. Namun, lanjut dia, Roy Suryo malah tetap kekeuh bahwa dirinya merasa paling benar atas analisanya terkait mikrofon yang digunakan para peserta debat calon wakil presiden.

“Justru itu, kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujarnya.

Menurut dia, laporan ini dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Sehingga, ia menegaskan tidak ada perintah dari pihak manapun termasuk Bawaslu untuk pelaporan terhadap Roy Suryo tersebut.

“Enggak ada (perintah dari Bawaslu). Ini inisiatif kita sebagai warga negara melihat ada ketidakbenaran, makanya kita membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung ya sudah, enggak usah menjadi penyebar berita bohong, enggak usah membenci, enggak usah menghasut,” jelas dia.

Sedangkan, Roy Suryo dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 2007 KUHP.