portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Mengajukan Praperadilan Kembali

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Mengajukan Praperadilan Kembali

Rabu, 3 Januari 2024 – 19:50 WIB

Jakarta – Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan bahwa kliennya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak yang digugat adalah KPK. “Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya,” ujar Ricky kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa alasan kemarin mencabut gugatan praperadilan itu karena ingin merevisi draft gugatannya. “Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi. Kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat lainnya, Iwan Priyatno mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.

Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. “Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan,” ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Kemudian, kata Iwan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan hari ini sebelum sidang praperadilan dimulai. Dia menyebutkan, sudah memberikan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kuasa hukum Eddy Hiariej juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jakarta Selatan. “Benar (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali,” ucap dia kepada wartawan.