portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pelanggaran Aturan Terkait Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin di Bengkulu

Senin, 8 Januari 2024 – 20:35 WIB

Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh calon presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 melanggar aturan yang berlaku.

“Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar [kampanye di kampus]. Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah,” kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024.

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

Sebelum memberikan catatan, KPU membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

Bawaslu Kota sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Universitas Hazairin Bengkulu dan berdasarkan Peraturan PKPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye capres tersebut pada hari Rabu. (ant)

Exit mobile version