portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Dikeroyok oleh 6 Prajurit TNI dan Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 15 Januari 2024 – 00:32 WIB

Semarang – Kodam IV/Diponegoro telah menetapkan enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Keenam tersangka tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. “Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ungkap Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi di Semarang, Minggu, 14 Januari 2023.

Berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak mengalami luka dalam atau patah tulang. “Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.

Terkait sanksi berat berupa pemecatan, Kolonel Rinoso menyatakan bahwa itu adalah kewenangan hakim. Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan dalam persidangan. “Tidak (langsung dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” ungkapnya.

Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz