Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada 3 pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pasca demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota. Demonstrasi tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.
Perwira yang akrab disapa Buher itu marah kepada 3 pimpinan aksi tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik individu dan institusi Polri. Aksi demonstrasi yang menggunakan nama BEM Nusantara itu dianggap menyebarkan informasi bohong terkait tindakan demonstrasi tersebut.
Ketiga orang tersebut adalah Nurkhan Faiz AM, sebagai Koordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga sebagai Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud BEM Malang Raya.
“Kami dari Polresta meminta kepada ketiga orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,” kata Buher, Kamis, 18 Januari 2024.
Buher juga menuntut 3 pimpinan BEM itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang mereka perjuangkan atau atas namakan.
“Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” ujar Buher.
Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada 3 pimpinan BEM itu untuk mengklarifikasi baik itu melalui media online atau media massa, media sosial, atau datang ke Polresta dalam waktu 1×24 jam.
Kasus ini bermula dari perkelahian antara 3 orang yang kini sudah berstatus tersangka. Mereka adalah HAD, EM, dan HA. Perkelahian ini terjadi di Kafe Loteng di Jalan Bandung, Kota Malang pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB.
Ketiganya diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Dalam kasus ini semuanya saling lapor. HAD yang sebelumnya mengaku menjadi korban kini telah berstatus tersangka.
Saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan di titipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.
Polisi membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang yang disebut sebagai senior atau kakak tingkat di kampus hingga mengakibatkan patah tulang. Bantahan ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.
“Yang melakukan tindak pidana bersama-sama dua orang, EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan. Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar,” kata Danang.