portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Bocah SD di Tasikmalaya Laporkan Ayah Angkatnya ke Polisi Setelah Dicabuli selama Tiga Tahun dengan Bukti Rekaman

Bocah SD di Tasikmalaya Laporkan Ayah Angkatnya ke Polisi Setelah Dicabuli selama Tiga Tahun dengan Bukti Rekaman

Rabu, 24 Januari 2024 – 17:05 WIB

Tasikmalaya – Sungguh malang nasib seorang gadis kecil yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Selama tiga tahun, bocah tersebut dicabuli oleh sang ayah angkat berinisial JS (58).

Baca Juga :
Truk Tabrak Pasutri Berboncengan Motor di Kembangan hingga Tewas, Sopir Ditangkap

Korban sebut saja Bunga, nekat merekam perbuatan sang ayah angkat, demi membuktikan laporan kepada aparat kepolisian. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, mengatakan bahwa korban langsung melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti rekaman video saat JS menyetubuhinya. Alasan korban merekam adegan rudapaksa tersebut karena saat mengeluh kepada para tetangga justru diminta bukti agar tidak menjadi fitnah. ” Usai mendapatkan bukti rekaman, lalu korban lapor polisi, dia (korban) tak berani cerita kepada siapapun karena khawatir ancaman JS, ” ujarnya, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga :
Siskaeee Dijemput Paksa Polisi! Diamankan dari Apartemen di Yogya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa usai menerima laporan berikut bukti rekaman video, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari rumahnya. Keterangan sementara modus tersangka saat mencabuli korban dengan mengancam korban menggunakan golok, bahkan kerap mengasah golok saat korban menolak keinginan tersangka. ” Korban diancam menggunakan golok, jika menolak tersangka kerap mengasah golok agar lebih tajam, ” ungkapnya.

Baca Juga :
Oknum Hakim di Lampung Dilaporkan Asisten Gegara Diduga Tunjukkan Alat Kelamin

Lanjut Ridwan tersangka telah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu, ironisnya korban diangkat menjadi anak saat JS dan istrinya masih hidup berumah tangga. Diduga tersangka merasa kesepian sehingga melampiaskan kepada anak angkatnya. ” Tersangka terancam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, ” pungkasnya. Sementara itu Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi rekaman video, pakaian pelaku dan golok.

Exit mobile version