Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan status tersangka atas dugaan penerimaan suap.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, “Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim,” kepada wartawan pada Selasa, 30 Januari 2024.
Ali juga menegaskan bahwa tidak ada alasan baru dari pihak Eddy Hiariej yang bisa menunjukkan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan suap. Menurutnya, dalil yang disampaikan oleh pemohon tersebut sama dengan perkara lain yang pernah ditangani KPK dan telah diputus hakim dengan vonis ditolak.
Menurut informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Eddy Hiariej pada pukul 15.30 WIB. Eddy Hiariej mengajukan gugatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan suap. Sidang perdana sudah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta agar gugatan praperadilan yang diajukan dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Selain itu, Eddy Hiariej juga menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur dan meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Penetapan tersangka dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh pihak Eddy Hiariej. Selain itu, pihak Eddy Hiariej juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Putusan pembacaan praperadilan ini akan dibacakan secara terbuka pada pukul 15.30 WIB.