portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mantan GM Antam Dijadikan Tersangka Baru dalam Kasus Jual-Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Jakarta – Mantan General Manager PT Aneka Tambang (Antam), AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan lebih dari 1 ton emas logam mulia di Butik Surabaya 1 PT Antam.

“Tim penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Kamis 1 Februari 2024. Semua berawal pada tahun 2018. AH beberapa kali berkunjung ke tersangka yang tak lain adalah Budi Said atau Crazy Rich Surabaya. Di sana, mereka membahas agar Budi dapat melakukan transaksi logam mulia di Butik Surabaya 1 PT Antam dengan lebih mudah. Misalnya, menetapkan harga emas di bawah harga Antam seperti ada program diskon.

“Transaksi yang dilakukan dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan dan memutus pola outroll dari Antam untuk keluar masuk logam mulia dan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Crazy rich asal Surabaya, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).

Yang bersangkutan ditetapkan pasca menjalani pemeriksaan hari ini. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi.

“Hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis 18 Januari 2024.

Dirinya mengungkap, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual-beli emas tersebut berawal ketika Budi Said yang mau membeli emas pada EA, AP, EKA, dan MD selaku pegawai PT Antam dari bulan Maret hingga November 2018.

“Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi transaksinya tersebut, pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” katanya.