Kamis, 1 Februari 2024 – 15:58 WIB
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto menuduh bahwa ada upaya kriminalisasi oleh pihak tertentu terhadap legislator dari partai tersebut, Ribka Tjiptaning, dengan menggunakan kewenangan KPK.
“Mba Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Hasto kepada wartawan di kantor pusat PDIP, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Hasto menilai pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Kritik yang dilayangkan oleh Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.
Dia berdalih bahwa Ribka sudah berjuang memproteksi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri dan kerap diperlakukan tidak adil. “Ini merupakan hak dari anggota DPR RI yang melekat, maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dillindungi oleh UU,” katanya.
Namun, Hasto menuduh, perjuangan Ribka justru dikriminalisasi oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 untuk kepentingan kontestasi politik.
“Karena Mba Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu–tiada hujan, tiada angin. Jadi, ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum.”
KPK memeriksa terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati, Kamis, 1 Februari 2024. KPK memintai keterangan Ribka sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Selain Ribka, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu seorang PNS Ruslan Irianto Simbolon dan pihak swasta Bunamas. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi dimaksud.