portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Serangan Brutal OB di Cirebon: Parang Tanpa Ampun Menargetkan Atasan dan Mengancam Nyawa

Pada Kamis, 8 Februari 2024 – 02:02 WIB, polisi mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RS (23), seorang office boy (OB) yang bekerja di sebuah koperasi desa, terhadap HN (28), atasan dari RS. Dalam insiden ini, seorang karyawan koperasi, JS, meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pelaku menyiapkan aksi penyerangan terhadap HN sehari sebelumnya. Pelaku membeli parang di pasar Junjang-Arjawinangun sebelum membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP) tempat pelaku bekerja.

“Parang yang digunakan pelaku untuk rencana menghabisi HN, diselipkan di antara tumpukan kasur yang terletak di bawah tangga,” kata Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers di Mako Polresta Cirebon, Selasa, 6 Februari 2024.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksinya di kantor tempatnya bekerja pada 29 Januari 2024. Pada hari itu, aktivitas kantor koperasi berjalan seperti biasa. Karyawan tidak mengetahui rencana RS untuk membunuh kepala cabang koperasi.

Kombes Sumarni menjelaskan bahwa RS kemudian memegang parang yang sudah dipersiapkan dan membuntuti HN naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya. Aksi RS ketika bersiap menyerang HN di dalam kamar mandi dipergoki oleh salah satu karyawan, JS (22), yang kemudian meninggal dunia. Setelah merasa dipergoki, RS langsung melancarkan bacokan lima kali terhadap JS hingga tak berdaya, dan kemudian menyerang HN dengan 10 kali bacokan.

Sumarni menyebut, pelaku RS gagal melarikan diri setelah dikepung oleh karyawan lain dari lantai 1, dan dua karyawan termasuk menjadi korban. Sebanyak 4 dari 9 karyawan di kantor tersebut menjadi korban, dan satu di antaranya, JS, meninggal dunia sehari setelah kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RS hanya ingin mengincar HN karena sering dimarahi saat bekerja. Motif di balik penganiayaan ini ialah dendam pribadi. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Laporan: Azizi Erfan/tvOne Cirebon)

Exit mobile version