portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Syafrin memberi izin kepada Fahira Idris untuk menggunakan kapal Dishub DKI: Tidak ada permintaan kampanye.

Rabu, 7 Februari 2024 – 12:54 WIB

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa ia telah memberikan izin kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris untuk menggunakan kapal Dishub ke Kepulauan Seribu. Senator asal Jakarta itu dikabarkan menggunakan kapal Dishub DKI untuk keperluan kunjungan kerja.

Syafrin menjelaskan bahwa Fahira telah mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI untuk kunjungan kerja sebagai anggota DPD, bukan untuk berkampanye sebagai caleg petahana. “Tidak ada permintaan untuk kampanye atau sejenisnya. Lebih kepada program DPD. Jadi sebagai DPD,” kata Syafrin pada Rabu, 7 Februari 2024.

Dia juga mengatakan bahwa Fahira sudah menyertakan surat untuk mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI, dengan surat tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI. “Sebagaimana surat sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI,” jelas Syarin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri adanya tiga dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait aktivitas kampanye jelang pencoblosan yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran terkait caleg yang menggunakan kapal Dishub untuk melakukan kampanye.

Benny, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Dugaan kasus tersebut masih ditelusuri dan dikaji oleh Bawaslu Kepulauan Seribu.

Exit mobile version