portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Rektor Universitas di Jaksel Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual pada 26 Februari

Polisi Akan Panggil Rektor Universitas di Jaksel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta – Polisi akan memanggil ETH salah satu rektor universitas swasta di Jakarta Selatan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan salah satu korban dengan inisial RZ yang dibuat di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024. “Benar (rektor yang diduga melakukan pelecehan dipanggil),” kata Ade, Sabtu, 24 Februari 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh korban. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Salah satu oknum rektor universitas di ibu kota dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut berinisial ETH. Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Korban dalam kasus ini adalah Kabag Humas dan Pentura di universitas tersebut dengan inisial RZ. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengungkap bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan Februari 2023. Menurutnya, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan dan melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Universitas Pancasila juga telah memberikan tanggapan terkait laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Korban dalam kasus ini adalah pegawai universitas tersebut dengan inisial RZ. Pihak universitas menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mendahului proses tersebut. Mereka juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang final.

Artikel Selanjutnya -> Korbannya adalah kabag humas dan pentura di universitas tersebut. Korban berinisial RZ. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengungkap dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2023.

Exit mobile version