portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Rapat antara KPU dan DPR Terkait Evaluasi Pemilu Ditunda hingga 21 Maret 2024

Rapat antara KPU dan DPR Terkait Evaluasi Pemilu Ditunda hingga 21 Maret 2024

Kamis, 14 Maret 2024 – 21:01 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk mengevaluasi Pemilu 2024 telah dijadwal ulang. Rapat evaluasi yang semula direncanakan pada Kamis, 14 Maret 2024 akan ditunda hingga 21 Maret 2024.

“Sejauh yang saya tahu, rapat ini ditunda. Saya mendapat informasi dari staf saya bahwa rapat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Maret pukul 09.00 WIB pagi,” ujar salah satu anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan pada Kamis, 14 Maret 2024.

Mellaz menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena KPU masih sibuk dengan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional di dalam negeri.

“Jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung hingga 20 Maret. Kami berterima kasih kepada Komisi II atas pertimbangan ini, karena tugas yang kami lakukan menjadi faktor pertimbangan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mellaz juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuka informasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang menjadi perdebatan di masyarakat.

“Apakah ada pilihan lain? KPU harus siap dan semua pihak telah mengetahui bahwa sejak tanggal 9 Maret hingga saat ini, kami melakukan rapat pleno rekapitulasi secara terbuka di tingkat nasional. Rapat tersebut tidak hanya dihadiri oleh peserta pemilu dan pengawas pemilu, tetapi juga dapat diakses melalui live streaming, sehingga semua orang mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” ujar Mellaz.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa rapat dengar pendapat dengan KPU yang semula direncanakan pada Kamis, 14 Maret 2024 telah ditunda. KPU meminta penundaan tersebut hingga proses rekapitulasi suara selesai pada 20 Maret 2024.

Doli menjelaskan bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU membutuhkan waktu yang cukup lama. bahkan pengurus partai politik harus terlibat dalam proses tersebut.

“Rapat dengan KPU dapat dilaksanakan segera setelah proses rekapitulasi suara selesai. Kami meminta KPU untuk mengajukan penjadwalan ulang pada 21 Maret 2024,” ucapnya.