Berita  

Masyarakat Diimbau Memperketat Pemilihan Produk Selama Bulan Ramadhan untuk Menghindari Produk Terkait dengan Zionis Israel

Sabtu, 16 Maret 2024 – 15:36 WIB

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendorong umat Islam untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel di Indonesia. Genosida yang dilakukan oleh militer Israel terhadap warga sipil Palestina harus direspons dengan tegas, terutama di bulan Ramadhan.

Fatwa tersebut mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Instruksi dari MUI ini memperkuat Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang mewajibkan umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Ramadhan tahun ini masih diwarnai dengan penderitaan yang terus berlanjut bagi warga Palestina. Saudara-saudara kita masih mengalami kelaparan, kesakitan, dan ketidaktersediaan makanan, minuman, dan tempat tinggal. Korban terus berjatuhan akibat kebijakan represif Zionis Israel,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah, KH. Arif Fakhruddin.

Komitmennya terhadap boikot sudah diperkuat dengan Fatwa MUI, yang mengikat secara keagamaan maupun kebangsaan. Instruksi dengan pesan “Irsyadat Majelis Ulama Indonesia (MUI): Ramadhan Bersama Palestina, Ramadhan Membasuh Luka Palestina” dibacakan di depan perwakilan media massa, organisasi kemasyarakatan Islam, dan beberapa dai dari Palestina.

Salah satu poin deklarasi tersebut menyerukan umat Islam untuk tidak lagi menggunakan produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel mulai bulan Ramadhan ini, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) serta produk lainnya.