portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi Menggagalkan Pengiriman 9 WNI yang Diduga Korban TPPO ke Serbia Saat Berlibur

Minggu, 24 Maret 2024 – 21:02 WIB

Banten – Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus liburan. Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan kasus ini terjadi pada 17 Maret 2024. Mereka menerima laporan pengiriman 9 WNI yang akan berangkat ke Malaysia dengan tujuan akhir di Serbia.

“9 WNI ini hendak menjadi calon pekerja migran Indonesia, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga, kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, mereka diketahui akan ke Malaysia dengan modus liburan, nantinya tujuan akhir di Serbia,” kata Reza dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Dari situ, polisi melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu FP (40), J (40), dan seorang perempuan inisial WPB (25). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. FP ikut melakukan penerbangan bersama 9 CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan nantinya menyerahkan kepada agen di Serbia serta membantu dalam proses check-in dan briefing jika ditanya petugas Imigrasi dengan alasan liburan.

Pelaku FP melakukan tindakan atas perintah J, dan akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta per PMI. Sedangkan J mengantar 9 CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan memberikan pekerjaan kepada tersangka 1 untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama 9 CPMI dengan bayaran sebesar Rp60 juta hingga Rp75 juta. Tersangka ketiga memiliki peran menghubungi Agen Serbia dan menerima fee sebesar Rp10 juta per orang saat CPMI tiba di Serbia.

Para CPMI dijanjikan bekerja sebagai pekerja pabrik kayu, mebel, dan furniture di Serbia dengan gaji Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan. Tiga tersangka ini dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Referensi:
https://www.viva.co.id/antara/banten/d-1592352-polisi-gagalkan-pengiriman-9-wni-ke-serbia-dengan-modus-berlibur

Exit mobile version