Berita  

Eks Casis Bintara Tewas Dibunuh Anggota POM AL Nias, Mayat Dibuang ke Jurang karena Dikira Tugas

Minggu, 31 Maret 2024 – 15:04 WIB

Nias – Serda Pom Adan Aryan, Marsal (AAM) seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), ditangkap oleh satuan POM TNI AL atas tuduhan melakukan pembunuhan terencana terhadap seorang mantan calon siswa (casis) TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (22), yang berasal dari Desa Idanotae, Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kasus pembunuhan terhadap korban awalnya merupakan misteri bagi pihak keluarga karena korban tidak ditemukan selama setahun. Ternyata, korban telah dibunuh oleh Serda Adan Aryan setahun yang lalu di wilayah Sawah Lunto, Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut Wishnu Ardiansyah dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Casis TNI AL bernama IST (22 tahun) oleh oknum TNI AL Lanal Nias, Serda AAM di Mako Lanal Nias, tanggal 30 Maret 2024.

Danlanal menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban Iwan Sutrisman Telaumbanua mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI-AL gelombang II di Lanal Nias pada tahun 2022. Namun, korban dinyatakan tidak lolos uji seleksi atau tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, seorang anggota TNI AL bernama Serda AAM, yang merupakan personel Pomal di Lanal Nias dan kenalan kakak korban, menawarkan untuk membantu Iwan Sutrisman menjadi anggota TNI-AL dan ikut seleksi di Padang, Sumatera Barat.

Serda AAM menjanjikan kepada keluarga korban bahwa Iwan Sutrisman Telaumbanua bisa lolos seleksi dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh keluarga korban kepada Serda AAM secara bertahap baik tunai maupun transfer bank.

Pada 16 Desember 2022, korban Iwan Sutrisman dijemput oleh Serda Adan Aryan Marsal untuk pergi ke Padang dengan tujuan untuk menjalani proses seleksi sebagai anggota TNI-AL. Ayah korban, Sawato Telaumbanua awalnya tidak curiga terhadap pelaku karena sudah mengenal baik dengan keluarga.

Namun, setelah kepergian korban bersama Serda Adan ke Padang, keluarga korban beberapa kali menanyakan kabar anak mereka kepada pelaku. Pelaku, pada saat itu, terus berkomunikasi dengan keluarga bahkan mengirim foto melalui WhatsApp yang sedang bersama korban, sebelum akhirnya korban dibunuh oleh pelaku.

Setiap kali keluarga bertanya tentang keberadaan Iwan Sutrisman, pelaku terus memberikan alasan yang masuk akal dan dapat dipercaya oleh keluarga. Bahkan, pelaku mengirimkan foto-foto editan dengan seragam TNI dan sedang dalam pelatihan untuk menipu keluarga korban.

Selama setahun keluarga tidak berkomunikasi dengan korban, dan mereka tidak mengetahui kabar keberadaan Iwan Sutrisman. Hingga akhirnya, keluarga melaporkan kejadian ini ke Lanal Nias sehingga kasus ini terungkap setelah Serda Adan Aryan Marsal ditangkap oleh satuan dan diperiksa.

Komandan Lanal Nias menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Serda AAM mengakui bahwa bersama seorang warga sipil bernama MAA, telah membunuh IST pada 24 Desember 2022 dengan cara ditusuk di perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat.

Pelaku Serda AAM saat ini telah menjadi tersangka pembunuhan terencana terhadap korban IST dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku ditahan di Lantamal II Padang. Sementara dua rekannya warga sipil yang turut membantu dalam aksi pembunuhan tersebut telah ditangkap oleh kepolisian di Sawah Lunto, Sumatera Barat.

TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan dan memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI. Kerja sama antara TNI AL dan Polri juga dilakukan dalam kasus ini untuk mengungkap kebenaran. Pihak keluarga sebagai pelapor akan terus diinformasikan mengenai perkembangan penyidikan.

Komandan Lanal Nias menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa ini, dan menegaskan bahwa pelaku AAM bertindak atas kekuasaannya sendiri tanpa sepengetahuan Komandan dan Mako Lanal Nias.

Komandan Lanal Nias juga menegaskan bahwa dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dikenakan biaya apapun dan tidak boleh ada pungutan dalam proses rekrutmen. Jika ada oknum yang mencatut nama TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya atau penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen, segera laporkan ke Mako Lanal Nias.

Keluarga berharap agar jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahiran. Oleh karena itu, proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada keluarga korban.

Laporan: One Man Halawa/tvOne Nias

Halaman Selanjutnya
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga korban kepada Serda AAM secara bertahap baik secara tunai maupun transfer bank.