portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Waspadalah! Jangan Membiarkan Truk Ini Melewati Saat Arus Balik, Bisa Ditindak Polisi Jika Melanggar

Jumat, 12 April 2024 – 16:01 WIB

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta para sopir truk dan pemilik barang untuk bisa sabar menahan diri dan tidak melintas selama arus balik. Sebab, ada kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang atau truk dengan sumbu 3 ke atas.

Pembatasan truk dengan sumbu 3 ke atas itu untuk melintas di jalur tol dan arteri kembali diterapkan saat arus balik Lebaran dalam beberapa hari ke depan.

“Karenanya sopir, pemilik kendaraan, pemilik barang menahan diri kan tinggal beberapa hari setelah itu hari Selasa bebas,” kata Budi, Jumat 12 April 2024.

Dia menuturkan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu lantaran bisa berdampak terhadap kemacetan saat arus balik. Budi menyinggung ditemukannya kendaraan truk yang hendak melintas di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Banten saat arus mudik kemarin.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan menambahkan pihaknya sejauh ini sudah menindak lima ribu lebih truk bandel yang nekat melintas saat periode arus mudik.

“Untuk penindakan angkutan barang yang tidak dikecualikan berupa sumbu 3 ke atas. Jadi, kita menindak 5000 lebih kasus pelanggaran,” ujar Aan menambahkan.

Maka itu, ia berharap truk hal ini menjadi perhatian saat arus balik. Dia menambahkan, pengawasan ketat bakal terus dilakukan khususnya di pelabuhan penyeberangan.

Aan mengatakan pihaknya akan memperhatikan persoalan truk kendaraan sumbu 3 ke atas saat arus balik.

“Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu 3 ke atas ini pada saat arus balik nanti, terutama yang menyeberang dari Bakauheni, sebaliknya dari Merak ini akan kita lakukan penindakan,” lanjut Aan.

“Para Dirlantas sudah hadir untuk bersama-sama melakukan penindakan. Termasuk yang ada di Transjawa maupun arteri Pantura,” ujarnya.