portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

ASN Diperbolehkan Bekerja dari Rumah pada 16-17 April untuk Mencegah Kemacetan, Menko PMK Ingatkan Jangan Absen pada Hari Kamis-Jumat!

ASN Diperbolehkan Bekerja dari Rumah pada 16-17 April untuk Mencegah Kemacetan, Menko PMK Ingatkan Jangan Absen pada Hari Kamis-Jumat!

Sabtu, 13 April 2024 – 19:51 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk bolos pada hari Kamis, 18 April dan Jumat, 19 April 2024. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan izin kepada ASN untuk melakukan Work Form Home (WFH) pada Selasa, 16 April dan Rabu, 17 April 2024.

Muhadjir mengimbau agar ASN tidak menambah waktu WFH selain dua hari yang telah ditetapkan tersebut. “Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu,” kata Muhadjir kepada wartawan usai membuka jalur one way dari GT Kalikangkung KM 414 hingga KM 72 Tol Cipali, Sabtu 13 April 2024.

Kendati demikian, Muhadjir menegaskan bahwa seluruh ASN harus mengikuti peraturan yang ditetapkan pihak sekolah bagi anak-anak. Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah. “Jadi work from home itu nanti akan diberlakukan 2 hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN. Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya mengikuti anaknya yang sekolah,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO), dan kerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN), pada 16-17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Dia mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.