Rabu, 24 April 2024 – 09:54 WIB
Yogyakarta – Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menganggap penerimaan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mencerminkan sikap kenegarawanan.
Baca Juga :
Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama
“Menunjukkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan mengikat,” kata Haedar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 23 April 2024.
Selain menerima hasil keputusan MK, menurut Haedar, sikap kenegarawanan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 itu melalui pemikiran kritis mereka tentang konstitusi Indonesia ke depan.
Baca Juga :
KPU Sebut Tak Ada Lagi Lembaga Peradilan Bisa Membatalkan Kemenangan Prabowo
Sebagaimana yang dikatakan Mahfud Md., Haedar menyatakan bahwa sistem hukum harus tepat dalam perumusan dan penegakannya.
Baca Juga :
Presiden PKS: Upaya Sudah Kita Optimalkan meskipun Hasil Tidak Sesuai dengan Harapan
“Pak Anies juga seperti Pak Ganjar, Pak Mahfud memberikan catatan kritis mengenai masa depan konstitusi kita yang masih memiliki harapan karena adanya dissenting opinion,” kata dia.
Muhammadiyah, kata Haedar, menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sambil memberikan harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lain.
Sementara itu, bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendapatkan mandat sebagai pasangan calon terpilih, ia berharap agar mampu merespons aspirasi, termasuk catatan kritis dari dua pasangan pesaingnya dalam Pilpres 2024.
“Harus merespons aspirasi dari keempat tokoh tadi yang juga merupakan tanggung jawab politik dan konstitusi yang besar dan berat karena Indonesia ke depan harus mengatasi semua masalah Indonesia dari berbagai aspek,” ujar dia.
Haedar menyatakan bahwa Indonesia ke depan harus mengatasi semua masalah dari berbagai aspek dan dibangun berdasarkan Pancasila.
“Agar Pancasila tidak hanya menjadi sesuatu yang normatif dan akhirnya membawa kemajuan sejajar dengan bangsa lain,” ucap Haedar.
Ia juga menyarankan agar tidak ada lagi pemikiran yang mengarah pada status quo yang memicu bangsa Indonesia mengalami stagnasi.
MK membacakan putusan dua kasus sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai tanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua kasus PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Kasus 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Kasus 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua belah pihak tersebut tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Atas putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ant)
Halaman Selanjutnya
Muhammadiyah, kata Haedar, menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lain.