portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Hakim Guntur Hamzah Tidak Melanggar Kode Etik Meski Memegang Jabatan dalam Asosiasi Pengajar HTN

Kamis, 25 April 2024 – 21:06 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan ini menegaskan bahwa Guntur Hamzah tidak melanggar etika meskipun terlibat dalam organisasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Dalam putusan nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan 07/MKMK/L/04/2024, MKMK dengan tegas menolak permohonan yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). MKMK tidak menemukan adanya konflik kepentingan dari keterlibatan Guntur Hamzah di dalam organisasi APHTN-HAN.

“Menyatakan, dalam provisi menolak provisi pelapor,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Palguna menjelaskan dalam pertimbangannya, Hakim Terlapor yaitu Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

” Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sehubungan dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya.

Keputusan itu diputuskan setelah MKMK menggelar Rapat Majelis Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri pada Selasa, 23 April 2024.

Sebagai informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan terhadap hakim Guntur Hamzah ke MKMK. Fajar menjelaskan bahwa pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yaitu Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga terlibat dalam manipulasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang terlibat dalam dugaan rekayasa putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman. Anwar kemudian diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK. Guntur diduga memiliki hubungan sangat dekat dengan Anwar Usman, dan lingkaran Istana akhirnya menyeretnya ke dalam perkara yang meloloskan Gibran melalui Putusan MK Nomor 90.