Berita  

Hari Ini KPK Dewas Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Kamis, 2 Mei 2024 – 08:02 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar jam 09.30 WIB. Hal ini diduga karena Nurul Ghufroan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Kementerian Pertanian RI.

“Sidang sesuai jadwal Kamis, 2 Mei jam 09.30 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan Kamis, 2 Mei 2024.

Namun, Syamsuddin Haris tidak menjelaskan secara detail tentang sidang etik hari ini. Ia hanya menyerahkan seluruh keputusan di dalam sidang.

Nurul Ghufron terlibat dalam dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian RI, sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI juga melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

“Gugatan Nurul Ghufron ke PTUN”

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus pemerasan eks Jaksa KPK inisial TI. Selain itu, Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu, 24 April 2024. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron,” bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis, 25 April 2024.