portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPK Mengungkap Status Dirut PT Taspen yang Dinonaktifkan Sudah Tersangka

KPK Mengungkap Status Dirut PT Taspen yang Dinonaktifkan Sudah Tersangka

Selasa, 7 Mei 2024 – 22:04 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih terkait dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. KPK juga menyebutkan tentang status tersangkanya.

“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.

Asep menjelaskan bahwa Kosasih masih diperiksa sebagai saksi meskipun dipanggil oleh lembaga antirasuah. Asep enggan untuk memberikan detail mengenai hasil pemeriksaan Kosasih hari ini. Namun, ia memastikan bahwa dalam kasus korupsi, seorang tersangka masih bisa dipanggil sebagai saksi karena biasanya pelaku korupsi berjumlah lebih dari dua orang.

“Pelaku korupsi biasanya tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Setiap tersangka juga bisa menjadi saksi dari tersangka lainnya,” kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa dugaan korupsi di PT Taspen dapat diusut lebih lanjut setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Usai mengumpulkan bukti yang cukup, dugaan korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang masuk dalam ranah wewenang KPK, saat ini sedang dijalankan proses pengumpulan bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang dilakukan di PT Taspen (Persero) TA 2019 melibatkan perusahaan lain,” ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Exit mobile version