Minggu, 26 Mei 2024 – 09:30 WIB
Lampung – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat, yang bernama Basirun (50), telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat pada Sabtu, 25 Mei karena telah melakukan pelecehan terhadap puluhan muridnya.
BA adalah seorang oknum Ustaz/Mubaligh dan juga seorang guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, di mana ia telah melakukan pelecehan terhadap tiga santriwati hingga puluhan kali.
Ketiga korban tersebut adalah AYN binti MA (12), seorang siswi kelas VI di salah satu SD, FW bin SJ (11) yang juga kelas VI, dan QZ binti DS yang bersekolah di kelas IV di sekolah dasar setempat.
Terungkapnya kasus pelecehan oleh oknum guru ngaji di Lampung Barat ini bermula dari kecurigaan orang tua korban dengan inisial FW. Saat itu, FW menolak untuk pergi mengaji dengan berbagai alasan, meskipun sudah ditawari oleh orangtuanya dengan uang jajan lebih. Orang tua FW pun mencari tahu alasan di balik penolakan tersebut.
Setelah menyelidiki, orang tua FW mengetahui bahwa FW pernah menceritakan bahwa dia dilecehkan oleh oknum guru ngaji. Merasa marah dan geram, orang tua FW langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada FW dan menerima pengakuan langsung dari anaknya. Kemudian, keluarga FW melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Iya, pelaku saat ini sudah ditangkap di Polres Lampung Barat dan telah ditetapkan sebagai Tersangka. Hingga saat ini kami telah menerima laporan resmi dari 3 korban dan masih menunggu laporan dari korban lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Iptu Juherdi menjelaskan bahwa pelaku melakukan pelecehan terhadap anak perempuan dengan cara meraba-raba bagian pantat mereka. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, pelaku memegang dan meremas alat kelamin mereka.
“Selain ketiga korban yang telah melaporkan, masih banyak korban lain yang merupakan murid ngaji pelaku. Bahkan, pelaku menunjukkan video porno kepada murid-muridnya dan membagikan video tersebut kepada murid laki-laki,” jelas Iptu Juherdi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam, satu baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan tvOne Lampung/Pujiansyah