portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Presiden Jokowi Memanggil Nadiem ke Istana Negara untuk Membahas Biaya UKT yang Tinggi

Presiden Jokowi Memanggil Nadiem ke Istana Negara untuk Membahas Biaya UKT yang Tinggi

Senin, 27 Mei 2024 – 14:11 WIB

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-ristek), Nadiem Makarim ke Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Nadiem tiba di Istana Negara sekitar pukul 13.20 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik berwarna krem. Nadiem mengaku datang untuk melaporkan sejumlah isu pendidikan ke Jokowi.
“Bahas beberapa isu pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem kepada wartawan.

Disamping itu, Nadiem juga mengaku akan melaporkan soal mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang kini menjadi polemik.
“Iya ada beberapa isu (soal UKT mahal),” jelas dia..

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bakal mengambil sejumlah langkah untuk menangani masalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sangat signifikan di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Nadiem mengaku akan mengevaluasi PTN-PTN yang melakukan kenaikan UKT secara tidak wajar, hingga melindungi mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak kenaikan UKT.
“Kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali. Pertama, kenaikan-kenaikan UKT yang tidak wajar, itu yang akan pertama kami evaluasi,” kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Kementerian, kata Nadiem, akan menjamin proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa mereka tidak di dalam tangga UKT yang tepat, terlaksana dengan baik. Selain itu, kata Nadiem, pihaknya akan melindungi para mahasiswa yang melakukan demonstrasi di masing-masing kampus.
“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib, untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan KIP Kuliah, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi. Ini adalah hak mahasiswa untuk protes, untuk mengkritik dan juga untuk datang ke DPR, ataupun Kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan pihaknya juga berjuang meningkatkan jumlah KIP Kuliah serta menyempurnakan kualitas penerima KIP Kuliah, kriteria dan mekanisme pencairan. Tak hanya itu, Nadiem juga mengaku pihaknya terbuka melakukan evaluasi dan kajian terhadap Permendikbud-ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud-Ristek.
“Sekali lagi, kebijakan ini akan berdampak kepada mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi. Tentunya sebelum kami mengevaluasi Permen-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya. Dan itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tinggi, itu adalah yang pertama harus kita lindungi.”