Kamis, 30 Mei 2024 – 19:43 WIB
Jakarta – Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menegaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dilakukan secara cepat dengan proses yang berbasis digital serta melalui satu pintu, hal itu sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2023.
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait PBG,” kata Arif lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog. Selain itu, ia juga menyebut modal menjadi hal penting dalam investasi.
“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah,” ujarnya.
Bangunan gedung, lanjut dia, menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.
Ia pun mengajak agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi. Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan pun menampung proses integrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu.
Lewat forum bertajuk “Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” di Surakarta yang telah digelar, diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga terjadi kendala yang dialami bisa segera diselesaikan.
Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
“Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan,” ujar Diana.
Ia menjelaskan untuk akun SIMBG seluruh daerah di Indonesia sudah memilikinya, bahkan Otorita IKN pun sudah ada.
Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. (ANT)