Jumat, 31 Mei 2024 – 16:42 WIB
Jakarta – Polisi mengungkap bahwa sekitar 2.010 video porno anak dimiliki oleh seorang pria bernama Deky Yanto (25) yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena menjual video asusila anak tersebut.
“Dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah mengtransmisikan 2.010 video yang semuanya adalah video porno anak di bawah umur,” ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024.
Kata dia, ada ratusan grup Telegram yang berisi konten asusila anak di bawah umur. Tiga grup dengan pengguna terbanyak bernama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2, dan VVIP Indobocil 2.
“Dari tiga grup Telegram tersebut, dapat kita rincikan bahwa dari 2.010 video ini, VVIP Bocil sudah mentransmisikan 916 video, di VVIP Bocil 1 itu 869 video, dan di Indobocil 2 225 video. Untuk total grup yang dimiliki oleh pelaku, ada 105 grup. Jadi bisa dipilih oleh pelaku untuk calon pembeli ini atau ke calon pembeli lainnya. Channel Telegram-nya termasuk VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Skandal, VCS, Asia, dan lain-lain,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria telah ditangkap terkait kasus tersebut.
“Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila, pelaku (berinisial) DY,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.
Ade menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter dengan nama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
“Link itu menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur,” ujarnya.
Menurut Ade, konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp 350 ribu.
“Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” ujarnya.