Selasa, 2 Juli 2024 – 14:55 WIB
VIVA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memberikan perhatian terhadap ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Pasalnya, masih banyak keluhan terkait pupuk yang disuarakan oleh para petani, namun sebanyak 53 persen petani yang terdaftar tidak melakukan penebusan.
Tomsi menyebutkan beberapa masalah terkait pupuk seperti ketersediaan yang sangat terbatas di kios, penebusan pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi, adanya pungutan liar dalam penebusan pupuk bersubsidi di tingkat petani, serta pupuk yang diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak. Selain itu, ada kios yang memungkinkan pembelian pupuk bersubsidi dengan syarat harus membeli pupuk non-subsidi.
“Ini syarat dari mana ini, dan ini melanggar dan ini memberatkan, permainan kios ini,” ujar Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Tomsi mengimbau pemerintah daerah (Pemda) melalui kepala dinas terkait untuk mendata kios yang bermasalah. Terutama dalam menentukan kios berdasarkan rekomendasi dinas terkait, sehingga berbagai keluhan dapat ditindaklanjuti. Pendataan kios yang bermasalah juga diperlukan agar dapat dilakukan tindakan, seperti penggantian.
“Saya bersama dengan Direktur [Utama PT Pupuk Indonesia] sudah sepakat siapa kios distributor yang bermain tidak sesuai aturan tidak ada itu namanya nebus pupuk subsidi harus juga nebus pupuk yang non-subsidi, tidak ada itu, subsidi ya subsidi,” jelasnya.
Dirinya meminta agar masalah pupuk menjadi prioritas Pemda termasuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) maupun pihak terkait lainnya, agar bisa segera ditangani. Hal ini karena keberadaan pupuk sangat penting dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan panen.
“Jangan kita biarkan berlarut-larut bertahun-tahun masalah ini tidak pernah selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tomsi juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, KP3, serta aparat penegak hukum dapat memperbaiki permasalahan di lapangan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi saat ini masih cukup untuk memenuhi kebutuhan. Terkait banyaknya petani yang belum melakukan penebusan, pihaknya bersama Kementerian Pertanian (Kementan) setuju untuk terus memperbarui data tersebut. Hal ini karena masih ada kemungkinan seperti belum dimulainya musim tanam di daerah tertentu atau adanya petani yang sudah pindah tempat tinggal.
“Kami bersama dengan Kementerian Pertanian mencoba memutakhirkan kembali data ini,” ujarnya.
Selain itu, Rahmad berkomitmen untuk menindak pihak-pihak yang melanggar aturan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Selama ini, PT Pupuk Indonesia selalu berkoordinasi dengan KP3 termasuk Satgas Pangan Polri dalam memantau penyaluran pupuk di lapangan.
“Apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan, maka komitmen kami akan melakukan tindakan tegas,” jelasnya.