Sabtu, 20 Juli 2024 – 00:02 WIB
VIVA – NI (42), telah membunuh istri siri, DMR (36), setelah keduanya melakukan hubungan badan. Tubuh istri ditemukan oleh warga dalam keadaan tidak bernyawa pada pagi Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Istri bekerja sebagai biduan di kapal Ferry yang melintasi Selat Sunda dengan rute Pelabuhan Merak – Bakauheni. “Motif pelaku membunuh istrinya karena cemburu, korban bekerja sebagai biduan kapal,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri, di kantornya, Jumat, (19/07/2024).
Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian, diketahui pelaku berinisial NI (42) melarikan diri ke kampung halamannya di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
Satreskrim Polresta Cilegon berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk diproses hukum. Dari pemeriksaan tersangka NI, diketahui bahwa dia cemburu dan sakit hati karena istri siri yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry berselingkuh.
Setelah berhubungan badan, NI menggunakan bantal untuk membekap istri sirinya, DMR. Korban berteriak minta tolong dan tetangga mendengarnya. Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara, namun pelaku NI pura-pura bercanda dengan istri siri, sehingga mereka percaya. Pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal.
“Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.