Selasa, 30 Juli 2024 – 23:04 WIB
Jakarta, VIVA – Produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Seperti memberikan diskon atau yang lainnya sebagai daya tarik untuk membeli susu formula.
Baca Juga :
Toyota Sebut Diskon PPnBM Penting untuk Para Pekerja
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 bagian C.
“Dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” demikian seperti dikutip, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga :
Semester I-2024, Utang Pemerintah Naik Lagi Tembus Rp 8.444,87 Triliun
Dijelaskan bahwa setiap bayi berhak menerima air susu ibu eksklusif mulai dari lahir hingga usia enam bulan, kecuali jika ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau terpisah dari bayi. Pemberian air susu ibu harus dilanjutkan hingga usia dua tahun dengan memberikan makanan pendamping.
Jika pemberian air susu ibu eksklusif tidak memungkinkan, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor asalkan ada permintaan dari ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan, identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi yang menerima air susu ibu.
Baca Juga :
Selamat! NIK E-KTP Anda Mendapatkan Saldo Dana Gratis, Simak Ketentuan Lengkapnya
Kemudian, persetujuan donor air susu ibu harus diberikan setelah mengetahui identitas bayi yang menerima air susu ibu, donor air susu ibu dalam keadaan sehat tanpa indikasi medis, dan air susu ibu dari donor tidak boleh dijual. Jika pemberian air susu ibu eksklusif dan air susu ibu dari donor tidak memungkinkan, barulah bayi dapat diberikan susu formula bayi sesuai dengan Pasal 29.
Pemberian air susu ibu eksklusif bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk pertumbuhan optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi untuk mencegah penyakit dan kematian, serta mencegah penyakit tidak menular saat dewasa.
Pada poin D, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu. Iklan susu formula bayi dilarang dalam bentuk apa pun mulai dari media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, media sosial, dan promosi tidak langsung atau promosi silang dengan produk pangan lainnya.
Namun, larangan iklan susu formula bayi tidak berlaku jika ada di media cetak khusus mengenai kesehatan. Pengecualian ini harus memenuhi persyaratan dengan mendapatkan persetujuan dari menteri dan menyatakan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. Penawaran atau penjualan susu formula bayi juga dilarang dilakukan langsung ke rumah.
Produsen atau distributor susu formula bayi tidak boleh memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, tawaran kerjasama, atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Halaman Selanjutnya
Pada poin D, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu. Iklan susu formula bayi dilarang dalam bentuk apa pun mulai dari media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, media sosial, dan promosi tidak langsung atau promosi silang dengan produk pangan lainnya.