portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi Menetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Barang Impor dan Kosmetik Ilegal, namun Tidak Ditahan

Polisi Menetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Barang Impor dan Kosmetik Ilegal, namun Tidak Ditahan

Rabu, 7 Agustus 2024 – 01:06 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus impor pangan dan kosmetik ilegal. Delapan orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :

Geger Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Jakpus, Polisi Sebut Tidak Ada Izin

Berdasarkan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu WNI dengan inisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Sementara itu, satu orang adalah WNA asal Tiongkok dengan inisial LX (43) dan mantan WNA Nigeria dengan inisial A (51).

Mereka semua tidak ditahan karena pasal yang disangkakan masih di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga :

Audrey Davis Diperiksa Soal Video Syur Miripnya Hari Ini, Datang Gak Ya?

“Delapan perkara dibagi menjadi tiga klaster. Pertama adalah impor dalam bidang pangan, dalam bidang perlindungan konsumen, dan tindak pidana kesehatan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus impor pangan dan kosmetik ilegal

Baca Juga :

Pria Tanpa Identitas Tewas Terjun Bebas dari Lantai 6 Gedung di Palmerah

Hendri menjelaskan bahwa ternyata ada empat kasus impor ilegal, seperti impor barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak memiliki sertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), dan tanpa panduan berlabel Bahasa Indonesia.

“Kedua, diduga tindak pidana kesediaan farmasi berupa salep yang diduga berasal dari China diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, impor dan perdagangan kosmetik dari Nigeria yang berbagai merknya tidak memiliki izin edar,” kata dia.

Keempat, terkait dalam bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terutama produk kosmetik. “Memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, sampo, dan handbody dengan berbagai merek internasional, dan hampir seluruh produk telah beredar luas di masyarakat. Hal ini dilakukan secara ilegal tanpa izin edar resmi,” ungkapnya.

Hendri juga menyatakan bahwa kedua kasus dalam bidang kesehatan tersebut ternyata memproduksi dan mendistribusikan sediaan farmasi berupa sabun mandi, yang dijual secara online dengan mengiklankan merek terkenal.

Jumlah kerugian negara akibat perbuatan para pelaku tersebut mencapai angka Rp 12 miliar dari kasus yang telah dilakukan sejak tahun 2023.

Sementara itu, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa terdapat produk yang membahayakan kesehatan karena dibuat dari limbah yang berbahaya.

“Kami memeriksa laboratorium apakah produk tersebut memiliki kandungan yang sesuai, apakah di dalamnya terdapat mikroorganisme atau bahan kimia di bawah standar,” katanya.

Selain itu, lulusan FBI National Academy tahun 2023 ini juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum diedarkan ke masyarakat.

Barang bukti tersebut meliputi 395 bal pakaian bekas, 931 pcs peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik seperti sabun, sampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek Jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Selain itu, Pasal 64 Ayat (21) UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya

Jika ditotal, kerugian negara akibat ulah para pelaku itu mencapai angka Rp 12 miliar dari kasus yang sudah dilakukan sejak tahun 2023.

Halaman Selanjutnya