portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Menkominfo Memperbarui Sistem Pembayaran Digital untuk Mengatasi Perjudian Online

Senin, 12 Agustus 2024 – 23:50 WIB

Jakarta, VIVA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran digital. Langkah itu diambil dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online.

Baca Juga :
PNM Hadirkan Program Belajar Gratis di Pelosok Negeri

“Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, selain memutus akses terhadap platform judi online, Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia juga berupaya memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online.

Baca Juga :
OJK Tegaskan Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Perbankan

Budi menekankan, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.

Di samping itu, kata Budi, pihaknya dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 2.865.000 situs dan konten terkait judi online.

Kemenkominfo juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi online.

“Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online,” kata Budi.

Budi menegaskan, judi online telah menjadi ancaman yang serius. Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.

Budi mengatakan, berdasarkan data PPATK sekitar 80 persen pemain judi online adalah masyarakat kelas bawah.

“Masyarakat ini kan korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena judi online itu tidak akan memperkaya kalian. Judi online itu akan menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi menyebutkan, pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

“Pertama, kepedulian. Kita peduli nasib rakyat. Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera. Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara. Kedua, komitmen. Ketiga, keberanian. Keempat, konsisten, dan yang kelima, kebal godaan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
“Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online,” kata Budi.