portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pilgub Jatim, PDIP Menyiapkan Penantang untuk Khofifah-Emil Setelah Keputusan MK Terkait Syarat Calon

Pilgub Jatim, PDIP Menyiapkan Penantang untuk Khofifah-Emil Setelah Keputusan MK Terkait Syarat Calon

Selasa, 20 Agustus 2024 – 17:28 WIB

Surabaya, VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur (Jatim) semakin semangat untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada. Dengan keputusan MK tersebut, PDIP memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri untuk menantang duet petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi ‘Kanang’ Sulistyono mengatakan, keputusan MK tersebut memberikan angin segar bagi partainya dalam konteks Pilgub Jatim. Itu membuka kesempatan bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri. “Jika kita memiliki kesempatan, pasti kita akan mempersiapkan diri,” katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Kanang mengakui bahwa partainya sangat siap untuk mengusung calon sendiri dalam Pilgub Jatim, meskipun akan bertarung dengan pasangan petahana yang saat ini dianggap dominan, yaitu Khofifah-Emil. Namun, langkah konkret apa yang akan diambil masih menunggu instruksi dari DPP PDIP. “Kami menunggu instruksi dari DPP,” ujar mantan Bupati Ngawi tersebut.

Sebelum keputusan MK yang baru, PDIP tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri dalam Pilgub Jatim 2024. Sebab, pada Pemilu 2024, kursi yang diperoleh PDIP di parlemen Jatim tidak mencapai 20 persen seperti yang dibutuhkan untuk mengusung calon dalam Pilkada Jatim. PDIP hanya mendapatkan 21 dari total 120 kursi yang tersedia.

Karena itu, sejak awal PDIP disebut akan berkoalisi dengan PKB yang memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri. Namun, setelah keputusan MK yang baru dikeluarkan, PDIP sekarang bisa mengusung sendiri dalam Pilgub Jatim.

Seperti yang diketahui, MK menerima permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah keputusan, termasuk Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.