Sabtu, 31 Agustus 2024 – 00:54 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa jika pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur sementara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat menjelaskan mekanisme calon tunggal di Pilkada serentak 2024.
“Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih, yaitu memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana diatur dalam UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada tahun 2029,” ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
“Selama periode pemerintahan setelah Pilkada 2024, akan dipimpin oleh penjabat sementara karena pemilihan selanjutnya diatur dalam UU 8/2015,” lanjutnya.
KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut meski hanya terdapat calon tunggal. Apabila ada masyarakat yang tidak mendukung calon tunggal, KPU akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tanpa foto.
KPU juga mengizinkan partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah untuk mencabut dukungannya dan mengalihkannya ke pasangan lain, apabila di daerah tersebut hanya terdapat satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
Idham Holik menjelaskan bahwa ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik untuk mengatur ulang dukungannya sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.
KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024. Tetapi jika sampai batas masa pendaftaran perpanjangan masih hanya terdapat calon tunggal dan partai politik yang belum mendaftar tidak memenuhi ambang batas, maka itu tidak masalah.
Halaman Selanjutnya
Gambaran Idham Holik, Anggota KPU RI.
Halaman Selanjutnya