Minggu, 8 September 2024 – 16:51 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 10 September 2024, guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.
Baca Juga:
Cerita Sahroni Ditelepon Dasco Tengah Malam, Diminta Jadi Ketua Timses RK-Suswono
“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 September 2024.
Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
Baca Juga :
Koalisi Airin-Ade di Pilgub Banten 2024 Bertambah, Kini PKPI Bergabung
“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.
Baca Juga :
Banyak Calon Tunggal dalam Pilkada 2024 karena Partai Politik Tak Siap, Menurut Perludem
Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Pada Jumat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
“Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per 4 September. Ke-41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. (ant)