Selasa, 10 September 2024 – 19:35 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa kasus dugaan pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah merugikan negara sebanyak Rp82 miliar. Meski begitu, hitungan tersebut belum final.
Baca Juga :
KPK Catat 20 Ribu Lebih Caleg Terpilih Pemilu 2024 Sudah Lapor Harta Kekayaan
“Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh Auditor Itu sekitar kurang lebih 82 miliar, Potensi kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 10 September 2024.
Tessa juga belum bisa merincikan banyak dari X-Ray yang diduga dikorupsi. Pasalnya, saat ini penyidik KPK masih terus bekerja mendalami pengadaan barang itu di Kementan RI.
Baca Juga :
Kementan Bantah Tudingan Amran Punya Kepentingan dalam Bersih-bersih Calo Proyek Pengadaan
“Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik informasi yang bisa dishare hanya nilai potensi kerugiannya saja,” kata Tessa.
KPK Cegah Enam Orang
Baca Juga :
Pengakuan Sekretaris Badan Karantina Pertanian Sudah Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-Ray
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian (Kementan) RI saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Walhasil, enam orang pihak diajukan pencegahan oleh KPK tak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN).
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung merah putih KPK, Jumat 16 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa surat pencegahan tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2024. Adapun enam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan sebagaimana yang saya jelaskan sebelumnya,” kata Tessa.
KPK Geledah Rumah Menteri Desa Abdul Halim Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait dugaan korupsi dana hibah di Jatim
VIVA.co.id
10 September 2024