portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Bawaslu Meminta Panwascam dan PKD untuk Bertindak Tegas terhadap APK yang Melanggar Aturan

Minggu, 15 September 2024 – 07:52 WIB

Jakarta, VIVA – Bawaslu RI menginstruksikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.

Demikian itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.

“Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait,” kata Totok.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, lanjut Totok, untuk penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, Totok juga meminta jajaran panwascam dan PKD membekali diri dengan pengetahuan pemilu. Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

“Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak,” imbuhnya.