Selasa, 17 September 2024 – 12:14 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang anggota polisi yang melakukan pungutan liar alias pungli sebesar Rp 500.000 di Samsat Bekasi, yakni Aipda P, mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pungli. Akibat tindakannya tersebut, anggota polisi tersebut ditempatkan dalam masa penetapan khusus atau patsus
Baca Juga :
3 Eks Karyawan Bos Perusahaan Animasi di Menteng Bakal Buka-Bukan ke Polisi Hari Ini
“Berdasarkan fakta yang kami temukan dalam pemeriksaan, memang dia baru melakukannya satu kali,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, Selasa, 17 September 2024.
Namun, Propam Polda Metro Jaya tidak langsung percaya pada informasi tersebut. Mereka masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan hanya sekali atau tidak.
Baca Juga :
Ingat! Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati Kemarin Hanya Berlaku Hari Ini
“Namun kita masih melakukan penyelidikan dari beberapa saksi dan korban untuk mengetahui seberapa sering tindakan pungli itu dilakukan, namun sampai saat ini baru sekali,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa anggota polisi yang melakukan pungli sebesar Rp 500.000 di Samsat Bekasi, yakni Aipda P, sedang menjalani masa penetapan khusus atau patsus. Tindakannya ini termasuk dalam pelanggaran yang serius.
Baca Juga :
Rumah Mewah di Tangerang Dibobol Maling saat Pemiliknya Liburan, Uang Ratusan Juta hingga Emas Raib
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, Jumat, 13 September 2024.
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya merespons keluhan seorang pria di media sosial yang menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak di Samsat Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa oknum yang terlibat sudah diproses oleh bidang Propam karena tindakan pungli tersebut.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh bidang Propam, jadi ini akan ditangani. (terduga) Aipda P,” kata Ade di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Halaman Selanjutnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum yang terlibat sudah diproses oleh bidang Propam karena tindakan pungli tersebut.