Hari Minggu, 22 September 2024 – 16:26 WIB
Tangerang, VIVA – Pengemudi kendaraan berinisial S (51) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban balita di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Balita tersebut diketahui berusia 3 tahun dengan inisial I.K.A.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir taksi online tersebut terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan korban. “Bahwa terhadap pengemudi kendaraan berinisial S (51) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan tersebut dilakukan sejak tanggal 17 September 2024 setelah unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis). Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP bersama tim TAA, serta meminta keterangan dari ahli.
“Pihak kepolisian terus memastikan korban mendapat perawatan terbaik di rumah sakit tersebut. Kondisi korban sudah membaik, sudah sadar namun masih dalam proses pemulihan dan pemantauan oleh tim dokter yang menangani,” ungkapnya.