portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Marak Pembakaran Lahan dan Penebangan Illegal di Hutan Konservasi Rempang Gundul

Marak Pembakaran Lahan dan Penebangan Illegal di Hutan Konservasi Rempang Gundul

Minggu, 6 Oktober 2024 – 17:54 WIB

Rempang, VIVA – Pembakaran lahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) semakin marak. Berdasarkan pengamatan di lokasi, perambahan liar terlihat di kanan-kiri jalan raya pulau Rempang (16.583 hektar) dan Pulau Rempang Galang kawasan hutan buru (2650 hektar) tampak jelas dan nyata adanya. Padahal pulau tersebut masuk kawasan hutan konservasi.

Baca Juga :

Rehabilitasi Hutan Wanagama, 125.000 Batang Pohon Ditanam di Lahan 84 Hektare

Kawasan hutan baik di lembah, bukit dan daratan banyak yang gundul. Di sejumlah lokasi kegiatan perambahan tampak sudah dilakukan dengan cara membakar hutan. Sehingga kawasan yang semula hijau tinggal menyisakan kayu tegakan yang telah menjadi arang. Sementara dedaunan dan semak belukar pun sebagian besar nampak telah lenyap bahkan tandus.

Selain itu, banyak ditemukan jalan tanah selebar kira-kira 4 sampai 7 meter dari jalan raya menuju lokasi pedalaman. Biasanya sebagaimana terlihat lokasi-lokasi pedalaman tersebut sudah banyak dirambah sebagai akses para perambah. Dugaan kuat aktifitas mereka untuk berkebun atau penebangan kayu (ilegal loging) yang dilakukan oknum masyarakat dan pengusaha gelap.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Warga Rempang dengan PT MEG

Kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rempang

Sebagian lahan rambahan tersebut masih dibiarkan kosong dan diberi papan nama pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Namun kini sudah ada upaya penindakan serta upaya pencegahan dari aparat pemerintah dengan menancapkan papan nama dari BP Batam. Terlihat juga sebagian lahan sudah dimanfaatkan untuk tempat usaha seperti peternakan dan perkebunan.

Baca Juga :

Pertahankan Lahan, 3 Karyawan PT MEG Alami Luka Diserang Warga Rempang

Diperkirakan ada ribuan hektare hutan kawasan Rempang dan Galang rusak akibat pembukaan lahan secara ilegal. Sembulang Galang misalnya kondisi hutan di kawasan tersebut tampak rusak dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara dibakar padahal statusnya adalah hutan buru.

Diduga penjarahan kayu dilakukan masyarakat sekitar yang diperalat pihak swasta ataupun instansi yang sengaja memanfaatkan kondisi hutan untuk kepentingan pribadi.

Kerusakan hutan Rempang dibenarkan oleh pejabat berwenang yakni Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto. Dia tak menampik salah satu penyebab utama kerusakan hutan buru Rempang akibat dari kawasan hutan dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha.

“Sekarang kita sedang melakukan pendataan masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya di kawasan hutan,” ungkap Ariyanto dalam wawancara di kantornya, dikutip Minggu (6/10/2024).

Dia menyakini pihak pemerintah tidak tutup mata atas hal ini. BKSDA Riau dalam hak ini berharap masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi mau direlokasi. Regulasinya pun sedang digodok bersama pemangku kepentingan terkait.

“Yang pasti kita akan cari solusi terbaik kita akan kasih waktu masyarakat, termasuk badan usaha. Karena kawasan konservasi itu harus jelas mau diapain masyarakat dalam kawasan hutan. Kan gak boleh secara aturan,” sambungnya lagi.

Rusaknya ribuan hektare hutan buru kawasan tersebut terlihat jelas. Misalnya di kawasan Rempang, Galang, hingga Galang Baru. Di daerah tersebut diduga sengaja dibakar oknum masyarakat dan pengusaha untuk membuka lahan usaha.

Pulau Rempang adalah hutan buru yang sejatinya keanekaragaman hayati dan ekosistem di kawasan tersebut harus tetap terjaga dan dilestarikan. Di dalamnya terdapat flora dan fauna yang beragam serta menjadi habitat penting di Indonesia.

“Banyak satwa atau hewan yang dilindungi, burung Nuri, Elang ada juga hewan endemik yang terancam punah seperti Pelanduk (sejenis kancil),” beber Ariyanto kepada wartawan, dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui, Pulau Rempang termasuk kawasan hutan konservasi berdasarkan surat keputusan SK. Menhut No.357/Kpts-II/1986 dengan luas kawasan 16.000 hektar. Kawasan hutan buru ini berlokasi di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto menjelaskan saat ini sudah banyak perubahan-perubahan status kawasan hutan di Pulau Rempang. Yang terbaru adalah SK perubahan tahun 2024.

“Dari perubahan itu sekarang sisa kawasan kita (hutan konservasi) hanya tinggal 2650 hektar,” beber Ariyanto menambahkan.

Pulau Rempang masuk ke dalam Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pulau Rempang memiliki dua kelurahan, yaitu Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang.
Pulau Rempang memiliki luas 16.583 hektare dan merupakan rangkaian pulau besar kedua di Batam. Pulau ini dihuni oleh Suku Melayu Rempang, yang merupakan kelompok etnis Proto-Melayu dan masih berkerabat dekat dengan masyarakat Melayu di Pulau Batam dan Galang.

Pulau Rempang direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Dalam kawasan ini, rencananya akan dibangun sarana perdagangan, jasa, hotel, perkantoran, dan permukiman.

Halaman Selanjutnya

Kerusakan hutan Rempang dibenarkan oleh pejabat berwenang yakni Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto. Dia tak menampik salah satu penyebab utama kerusakan hutan buru Rempang akibat dari kawasan hutan dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha.

Exit mobile version