Selasa, 8 Oktober 2024 – 13:05 WIB
Medan, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal atau Madina sedang melakukan penelusuran terkait pemberian umrah gratis kepada peserta kampanye. Janji pemberian umroh itu dilakukan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut satu, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Bobby Nasution memberikan hadiah umrah gratis kepada seorang ibu bernama Rosdiani Nasution. Hal itu dilakukan Bobby saat berkampanye di Desa Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, pada Jumat, 29 September 2024.
“Setelah kita melakukan komunikasi dengan Bawaslu Madina, bahwa melakukan pengecekan dengan LAHP dari pengawasan Panwascam. Memang benar ada kejadian pemberian hadiah umroh dalam pernyataan itu,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat diwawancara VIVA, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Saut menjelaskan kronologis janji pemberian umrah gratis yang diucapkan Bobby kepada warga. Saat itu, Bobby melempar pertanyaan kepada warga yang hadir.
Ketika itu, peserta kampanye bernama Rosdiani Nasution mampu menjawab pertanyaan dari Bobby. “Ada paslon Pak Bobby menanyakan kepada peserta kampanye, akan memberikan hadiah dan memanggil seorang,” ujar Saut.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui latar belakang Rosdiana Nasution. “Apakah masuk tim kampanye atau tidak yang memberikan umrah. Tetapi, kita belum tahu siapa dia ini. Sudah bisa memberikan hadiah kita kasih umroh,” jelas Saut.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya sedang menelusuri apakah pemberian umrah itu sudah direalisasikan atau belum oleh Bobby.
“Ini belum direalisasi, ini hanya sebuah janji. Kita mengecek apakah janji ini dari paslon atau pemberi hadiah. Apabila janji ini dari paslon atau pemberi hadiah,” kata Saut.
Saut juga mengatakan bahwa Bawaslu sedang mencari informasi lebih lanjut terkait pemberian umrah tersebut.
“Dari tindak lanjut LAHP yang diberikan dari Panwascam, diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti,” kata Saut.
Selain itu, Saut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, terkait pemberian hadiah kepada peserta kampanye dengan nominal maksimal.
“PKPU 13 sudah jelas yang disebutkan berbentuk bahan kampanye sebesar Rp 100 ribu. Kalau dia hadiah atau door prize dan bentuk-bentuk lain maksimal Rp 1 juta,” ujar Saut.
Biaya umrah tahun 2024 dan 2025 musim 1446 H, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agama RI mulai sekitar Rp 29 jutaan.
Maka itu, Saut meminta agar Bawaslu Kabupaten Madina dapat mendalami penelusuran pemberian umrah yang dilakukan Bobby. Hal itu dengan menggali berdasarkan informasi dan barang bukti.
“Ini masih dalam proses penelusuran, kita akan melihat perkembangannya,” kata Saut.